Pelayanan Penanganan Pengaduan
Tipe Layanan
Tatap Muka
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya
Waktu Pelayanan
Maksimal 10 hari kerja
Kontak / Pengaduan
distanhor@riau.go.id | Jl. HR Soebrantas No. 4 Pekanbaru | Kotak Saran/Pengaduan
Deskripsi Layanan
Pelayanan penanganan pengaduan masyarakat atas pelayanan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, termasuk pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara layanan.
Persyaratan Berkas
- Materi pengaduan yang disampaikan adalah pengaduan atas pelayanan pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sebagai penyelenggara layanan.
- Pengaduan disampaikan secara resmi melalui media pengaduan yang telah disediakan.
- Identitas resmi pengadu (KTP/SIM).
Prosedur & Alur Pelayanan
- Pemohon menyampaikan keluhan/aduan melalui media pengaduan atau kepada petugas layanan pengaduan. Jika disampaikan langsung, pengaduan disampaikan melalui formulir pengaduan.
- Petugas Pelayanan Pengaduan (Front Office) memverifikasi berkas dan materi pengaduan serta melakukan registrasi/pencatatan dalam register pengaduan.
- Bagian Data, Informasi dan Pengaduan melakukan penentuan relevansi pengaduan, pemilahan isi pengaduan, identifikasi kecukupan informasi dasar, serta pengelompokan kategori pengaduan.
- Sekretaris Dinas melakukan telaah, mengidentifikasi tingkat penanganan, menentukan tindak lanjut yang diperlukan, dan melaporkan hasil telaah kepada Kepala Dinas.
- Kepala Dinas memberikan arahan atas hasil telaah, melakukan pembahasan internal penyelesaian pengaduan, serta menentukan tindak lanjut dengan OPD terkait apabila diperlukan.
- Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan lebih lanjut, klarifikasi/investigasi apabila diperlukan, menyusun laporan dan rekomendasi, melaksanakan penyelesaian masalah, serta melakukan evaluasi dan pelaporan kepada Kepala Dinas.
- Kepala Dinas menyampaikan hasil kesimpulan penanganan pengaduan kepada pelapor melalui Sekretaris Dinas.
- Pemohon menerima hasil kesimpulan penanganan pengaduan.