Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau berdasarkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Riau.
Tugas dan Fungsi
Kedudukan
Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Pangan dan Pertanian sub urusan Tanaman Pangan dan sub urusan Hortikultura yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pangan dan Pertanian sub urusan Tanaman Pangan dan sub urusan Hortikultura yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan perumusan kebijakan kesekretariatan, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
- Pelaksanaan kebijakan kesekretariatan, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, dan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dasar hukum: ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Riau, khususnya bagian yang mengatur Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.