Beranda

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau beserta Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Struktur Dinas

Susunan organisasi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau terdiri atas:

  1. Sekretariat
    • Subbagian Kepegawaian dan Umum.
    • Kelompok Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bidang Ketahanan Pangan
  3. Bidang Tanaman Pangan
  4. Bidang Hortikultura
  5. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Unit Pelaksana Teknis

Dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau memiliki Unit Pelaksana Teknis, yaitu:

  1. UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan.
  2. UPT Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian.
  3. UPT Perbenihan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  4. UPT Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Bagan Struktur Organisasi

Bagan struktur organisasi yang ditampilkan mengacu pada Struktur Organisasi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Tahun 2026.

Unduh Struktur Organisasi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau

Diperbarui pada: 28 Agustus 2026 Bagikan halaman ini
Survei Kepuasan Website

Bantu Kami Meningkatkan Website

Berikan penilaian berdasarkan pengalaman Anda menggunakan website DPTPH Provinsi Riau.

Penilaian berhasil dikirim.