Profil PPID
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID Pelaksana bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.