Beranda

Profil PPID

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID Pelaksana bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

Diperbarui pada: 01 September 2026 Bagikan halaman ini
Survei Kepuasan Website

Bantu Kami Meningkatkan Website

Berikan penilaian berdasarkan pengalaman Anda menggunakan website DPTPH Provinsi Riau.

Penilaian berhasil dikirim.