Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi
Tipe Layanan
Tatap Muka
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Maks. 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja
Kontak / Pengaduan
distanhor@riau.go.id | Jl. HR Soebrantas No. 4 Pekanbaru | Kotak Saran/Pengaduan
Deskripsi Layanan
Pelayanan penyediaan data dan informasi yang dikuasai oleh Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Persyaratan Berkas
- Pemohon perseorangan:
- - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Pemohon instansi pemerintah:
- - Surat keterangan dari instansi pemerintah.
- Pemohon organisasi nonpemerintah:
- - Fotokopi akta pendirian badan hukum.
- - Surat keterangan dari organisasi nonpemerintah.
Prosedur & Alur Pelayanan
- Pemohon mengambil atau memperoleh formulir permohonan informasi publik.
- Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar serta menandatanganinya.
- Formulir dan persyaratan administrasi disampaikan kepada Petugas Pelayanan.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan meneliti informasi yang dimohon.
- Pemohon menerima pemberitahuan apakah permohonan diterima atau ditolak sesuai ketentuan.
- Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
- Apabila keberatan tidak ditanggapi dan pemohon tetap tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.